Selasa, 13 Oktober 2015

TNI Aktifkan BelaNegara. Semua WNI Bakal Wajib Militer

Wih Indonesia bakal bikin anak-anak muda yang alay-alay dan suka kebut-kebutan nangis tujuh turunan nih. bagaimana tidak WNI akan di berikan pembalajaran selama 1 bulan penuh. Bakal nangis dah tuh alay-alay yang suka kebut-kebutan :D, nih beritanya ane kutip dari situs berita terpopuler.

Bela Negara Wajib untuk Usia 50 Tahun ke Bawah, Berupa Latihan Fisik dan Psikis

detikNews

Jakarta - Menhan Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa program bela negara wajib dilakukan bagi warga yang berusia 50 tahun ke bawah. Kewajiban ini diamanatkan oleh UU.

"Ini menumbuhkembangkan cinta tanah air, rela berkorban, berupa latihan fisik dan psikis. Batasan umur 50 ke bawah, ini never ending process, sejak PAUD hingga perguruan tinggi," urai Ryamizard dalam jumpa pers di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurut Ryamizard, semua yang berusia 50 tahun ke bawah wajib ikut. Apapun profesinya mulai dari dosen sampai rektor. Tapi memang intensitas beratnya latihan disesuaikan.

"Ini hak dan kewajiban. UUD pasal 27. Hak dituntut, kewajiban dilaksanakan juga. Demo boleh, tapi negara minta warganya bela negara. Kita lahir dan besar di sini. Hidup bersama, besar bersama," terang dia.

Menurut Ryamizard, bukan karena ada ancaman dari negara tetangga bela negara dilakukan tetapi karena sesuai dengan prinsip rakyat semesta.

"Kita bukan negara agresor, cinta damai. Kalau disinggung kalau perlu perang. Kalau perang, seluruhnya mempertahankan negara ini, itu namanya perang rakyat semesta. Kalau tidak ada bela negara, semestanya sulit," imbuh dia.

"Saya sudah koordinasi dengan Menag dan Dikbud, supaya moral dan budi pekerti sudah ditanamkan," tutup dia.
Lagi nih :D

Kemhan: Warga Peserta Bela Negara Dilatih di Rindam, Tinggal di Asrama

Senin 12 Oct 2015, 13:03 WIB detikNews

Jakarta - Kemenhan mengumumkan kebijakan program bela negara. Setiap warga negara berusia 50 tahun ke bawah wajib ikut program itu. Nantinya selama satu bulan akan digembleng pelatihan fisik dan psikis di markas tentara.

"Akan ditampung di satuan TNI pendidikan, Rindam atau batalyon. Kerja sama kepala daerah dan TNI setempat. Ditempatkan di asrama," kata Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Laksamana Pertama M Faizal dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Jangan khawatir tentang program pelatihannya. Kemhan sudah membuat secara matang standardisasinya.

"Kami sudah buat standardisasi kurukulum, sudah digodok dan dirapatkan oleh kementerian lainnya. Ini akan dipakai untuk seterusnya di seluruh Indonesia," tegas dia.

"Bentuk pendidikannya, fisik harus siap sehat, kuat, dengan berlatih; psikis adalah mental," tambahnya.

Menurutnya juga aturan bela negara diatur di UU Pertahanan, jadi ada kewajiban bela negara yang dilaksanakan dengan pendidikan dan penyadaran bela negara.

"Kader yang sudah dibentuk harus dibina di organisasi masyarakat kader bela negara, tercatat di Kesbangpol. Mereka tidak akan kemana-mana," tutur dia. 
ada satu lagi nih gan :)

Aturan ini Jadi Latar Belakang Kemenhan Gelar Program Bela Negara


Jakarta - Kemenhan meluncurkan program bela negara yang menyasar seluruh warga negara. UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan Kemenhan menjalankan program ini.

"Pokoknya program ini never ending process," kata Direktur Bela Negara Laksamana Pertama M Faisal di Kemenhan, Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (12/10/2015).

Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali diulang di dalam Pasal 30. Berikut bunyinya:

(Pasal 27 ayat 3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

(Pasal 30) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Nah di dalam UU No 3 yang disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dijelaskan lebih banyak soal konsep bela negara di BAB III Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Berikut isi lengkapnya:

Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Lalu apa pendapat agan, apakah perlu belanegara ?